BritaPAS.com, Nasional- Konfrensi pers pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, di sampaikan Menteri Koordinator Perekonomian dan sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dikutip Via YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (06/01/2021).
Pemerintah memperlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) lebih ketat khususnya daerah yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan oleh pemerintah, menurut Airlangga dalam konfrensi persnya pembatasan tersebut dilakukan lantaran ada peningkatan penambahan kasus, pada bulan Desember 48.434 kasus perminggu dan bulan Januari meningkat menjadi 51.986 Kasus.
Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah akan memperketat pembatasan oprasional lima sektor, sebagai berikut :
Pembatasan tempat kerja dengan Work From Office (WF0) menjadi 25 % dan Work From Home (WFH) menjadi 75 % dengan protokoler kesehatan yang ketat. Kegiatan belajar masih akan dilakukan secara online (daring).
Sektor esensial, khusus kebutuhan pokok masih akan beroprasi 100% namun harus dengan protokoler kesehatan. Pemberlakuan jam buka pun diterapkan sampai pukul 19.00 WIB, sedangkan untuk resto 25 % . Bagi pemesanan makanan wajib take away
Kontruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokoler kesehatan ketat . Terakhir, rumah ibadah dan fasilitas umum akan dibatasi begitu juga kegiatan sosial budaya dihentikan sementara serta kapasitas dan jam model transportasi akan diatur.
( Hasbi )